WBS Fasilkom Unsika

Sistem Whistleblowing (WBS) Fasilkom Unsika

Jika Anda sudah mengetahui penjelasan tentang WBS Fasilkom, silakan langsung mengisi WBS Fasilkom Unsikajika belum mengetahui, silakan membaca penjelasan di bawah ini.

Pengertian

Whistleblowing System (WBS) Fasilkom Unsika adalah tindakan pengungkapan pelanggaran yang dilakukan oleh civitas akademika* Fasilkom Unsika, yaitu Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa. Melalui WBS Fasilkom Unsika, dipersilakan melaporkan dugaan pelanggaran, seperti tindakan yang bertentangan dengan hukum, tidak etis, tidak bermoral, atau perbuatan lain yang dapat merugikan Fasilkom Unsika dan pemangku kepentingannya.

*civitas akademika adalah seluruh komponen masyarakat yang terlibat dalam kegiatan akademik kampus, terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa

Dasar Hukum

  • Instruksi Presiden Nomer 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
  • Permendikbud 126 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kemendikbud
  • Peraturan Rektor Unsika tentang Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Unsika
  • Keputusan Rektor Unsika tentang Kode Etik Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa di Lingkungan Unsika

Substansi dan Pengaduan Pelanggaran

  1. Civitas akademika Fasilkom Unsika, baik mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, dapat menyampaikan pengaduan pelanggaran melalui Whistleblowing System Fasilkom Unsika, dengan atau tanpa mengungkapkan identitas (anonim).
  2. Pengaduan pelanggaran dapat mencakup:
    • Penyalahgunaan wewenang
    • Pelanggaran disiplin pejabat/pendidik/tenaga kependidikan
    • Dugaan konflik kepentingan
    • Dugaan pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Fasilkom Unsika
    • Pelanggaran Pedoman Etika Fakultas dan Universitas atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya
    • Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial terhadap fakultas dan universitas atau merugikan kepentingan fakultas dan universitas
    • Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) fakultas dan universitas, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pemberian manfaat, dan remunerasi
  3. Pengaduan pelanggaran minimal harus mencakup:
    • Substansi pengaduan pelanggaran
    • Pihak yang terlibat
    • Waktu kejadian
    • Tempat kejadian
    • Kronologi kejadian
  4. Pengaduan pelanggaran harus dilengkapi dengan bukti pendukung.
  5. Pimpinan Fasilkom Unsika menjamin kerahasiaan pelapor, identitas pengadu pelanggaran harus dirahasiakan oleh Pimpinan Fasilkom Unsika, kecuali untuk keperluan pemeriksaan.

Pelaporan Anonim

Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan secara anonim atau dengan mencantumkan identitas pelapor. Pelaporan anonim dapat menyulitkan komunikasi, konfirmasi, atau klarifikasi dalam tindak lanjut penanganan laporan pelanggaran. Fasilkom Unsika memastikan kebijakan perlindungan dan kerahasiaan pelapor bagi seluruh civitas akademika Fasilkom Unsika.

Perlindungan Kepada Pelapor

  • Saluran pelaporan dilakukan melalui WBS Fasilkom Unsika untuk menjaga kerahasiaan pelapor
  • Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor.
  • Perlindungan tidak diberikan kepada pelapor yang terbukti melakukan pelaporan palsu dan/atau fitnah.

Saluran Pengaduan Pelanggaran Fasilkom Unsika

Fasilkom Unsika menyediakan saluran untuk menyampaikan laporan pelanggaran melalui WBS Fasilkom Unsika